PERSYARATAN LELANG

Apa Itu Uang Jaminan Penawaran Lelang?

Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang harus disetor calon peserta sebagai syarat mengikuti lot tertentu. Besaran dan batas penyetorannya tercantum pada pengumuman. Peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli menerima pengembalian sesuai ketentuan, tetapi biaya transaksi bank dapat menjadi tanggungan peserta.

Apa fungsi uang jaminan?

Uang jaminan menunjukkan keseriusan peserta dan menjadi salah satu syarat agar peserta dapat mengajukan penawaran. Nilainya ditetapkan oleh penjual dan perlu efektif diterima sesuai tenggat yang tercantum.

Bagaimana jika tidak menang?

FAQ DJKN menyebut uang jaminan peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli dikembalikan seluruhnya, dengan kemungkinan biaya transaksi perbankan menjadi tanggungan peserta. Pastikan data rekening pengembalian benar dan hubungi KPKNL penyelenggara jika terjadi kendala.

Bagaimana jika menang tetapi tidak melunasi?

Ada risiko wanprestasi. Jika peserta ditetapkan sebagai pembeli tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan dapat tidak dikembalikan dan diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

Sumber resmi

Informasi prosedural pada halaman ini diringkas dari sumber pemerintah berikut. Selalu periksa kembali pengumuman lot dan ketentuan terbaru.

Baca selanjutnya

Langkah ikut lelangPelajari topik terkait →Setelah sesi ditutupPelajari topik terkait →FAQ Axiom LelangPelajari topik terkait →

Sudah verifikasi jaminan lot?

Kirim Lot via WhatsApp